Minggu, 25 April 2010

Aspek Filosofis Hukum islam tentang Nikah

Menurut Pengertian bahasa, nikah berarti menghimpun dan mengumpulkan. Menurut pengertian Fiqh, adalah akad yg mengandung kebolehan melakukan hubungan suami-istri dengan lafal nikah/kawin atau yg semakna dengan itu.
Berbagai ayat Al-Qur'an dan Hadist bahwa nikah itu sangat di anjurnkan dalam Islam. Dalam Al-Qur'an terdapat 23 ayat yg menyangkut nikah, diantaranya terdapat ayat yang mengharuskan nikah,seprti Surat ar-rum ayat 21 yang artinya:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-NYA adalah di ciptakannya istri-istri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-NYA diantara kamu rasa kasih dan sayang,sesungguhnya pada yg demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

Diberbagai Hadist Rasulullah SAW Nikah juga sangat di anjurkan oleh Rasulullah SAW, Diantaranya Hadist yg di riwayatkan oleh At-Tarmidzi dari Abu Hurairoh yang artinya:

" “Tiga hal yang benar-benar akan mendapat pertolongan ALLAH, yaitu orang-orang yang berjihad di jalan ALLAH, orang yang menikah yang menginginkan kesucian (kehormatan)…..”


Dan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Ashab as-Sunan (penyusun kitab sunan), dan Imam Ahmad dari Ibnu Mas’ud yang artinya:

“Wahai para pemuda, siapa yang telah sanggup untuk menunaikan nafkah (lahir batin) hendaklah dia kawin, karena kawin itu merupakan suatu jalan untuk membatasi pandangan (dari hal-hal yang negative) dan lebih memelihara kehormatan……”

Ada beberapa hikmah yang diungkapkan para ulama dari pensyariatan nikah. Hikmah itu antara lain sebagai berikut:
1. penyaluran naluri seksual secara benar dan sah, karena adakalanya naluri seksual ini sulit untuk di bendung dan sulit untuk merasa terpuaskan. Dengan jalan nikah naluri seksual dapat disalurkan kapan saja, asal hal tersebut tidak dilakukan pada waktu dan tempat yang dilarang syari’at Islam.
2. Satu-satunya cara untuk mendapaykan anak serta mengembangkan keturunan secara sah. Hal ini ditegaskan dalam sebuah sabda Rasulullah SAW yang artinya:

“Nikahilah perempuan-perempuan yang dapat memberikan anak yang banyak, sesungguhnya saya amat bangga sekali mempunyai umat yang sangat banyak dibandingkan nabi-nabi lainnya di hari kiamat….”(HR. Ahmad)

3. Untuk memenuhi naluri kebapakan dan keibuan yang dimiliki seseorang dalam rangka melimpahkan kasih sayangnya. Naluri ini adalah bawaan yang menunjukkan rasa kemanusiaan seseorang.
4. Menumbuhkan rasa tanggung jawab seseorang yang telah dewasa, yang juga memberikan dampak bagi aktifitas kehidupan seseorang untuk mencari nafkah untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.
5. berbagai rasa tanggung jawab melalui kerja sama yang baik, yang selama ini hanya terfokus untuk diri sendiri.
6. Mempererat hubungan antara satu keluarga dan keluarga yang lain melalui ikatan persemendaan. Hal ini membawa dampak yang positif dalam kehidupan bermasyarakat yang lebih luas.
7. Menurut penelitian para ahli, orang-orang yang menikah (suami-istri) lebih berkemungkinan memiliki umur yang panjang dibandingkan dengan orang yang belum/tidak kawin.

Demikian pemaparan mengenai beberapa hikmah nikah. Semoga bermanfaat bagi semua yang membaca tulisan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar