Minggu, 25 April 2010

Penyabab Putusnya Perkawinan

1. Penyebab putusnya perkawinan

Perkawinan dapat putus karena tiga hal yaitu karena
(a) kematian,
(b) perceraian
(c) putusan pengadilan.



2. Putusnya perkawinan karena perceraian.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama
setelah tidak berhasil didamaikan. Adapun alasan-alasan yang dapat
dipergunakan untuk melakukan perceraian adalah :

a) Berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain
sebagainya yang sukar disembubkan;

b) Pergi selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah

c) Setelah perkawinan mendapat hukuman penjara lima tahun atau
hukuman yang lebih berat;

d) Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;

e) Mendapat cacad badan atau penyakit lain yang menyebabkan tidak
dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau isteri;

f) Terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus
/Catatan /: Alasan perceraian dalam Pasal 116 KHI mencantumkan 6 hal
yang tersebut dalam UUP, tetapi ada dua alasan tambahan yaitu: Suami
melanggar ta�lik talak dan peralihan agama (murtad yang menyebabkan
terjadinya percekcokan).



3. Perceraian dapat terjadi karena talak dan gugatan perceraian*



a) Talak (Pasal 117-122 KHI)

Adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi
salah satu sebab putusnya perkawinan.

b) Macam-macam talak.



(1) Talak Raj�i, yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami masih
berhak merujuk dalam masa iddah.

(2) Talak Ba�in:

� Talak ba�in Shughraa, yaitu talak yang tidak boleh dirujuk meski
dalam masa iddah, tetapi boleh dengan akad nikah baru.

Yang termasuk jenis talak ini adalah:

(a) Talak qabla al dukhul.

(b) Khuluk atau talak tebus.

(c) Talak oleh Pengadilan Agama

� Talak ba�in Kubraa, yaitu talak ketiga kalinya, tidak dapat dirujuk
dan dinikah (kecuali?)

(3) Talak Sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang
dijatuhkan terhadap isteri dalam keadaan suci dan tidak dicampuri.
Talak semacam ini hukumnya halal.

(4) Talak Bid�i adalah talak yang dilarang yaitu talak yang dijatuhkan
keadaan haid atau dijatuhkan dalam keadaan suci tetapi telah
dicampuri. Talak semacam ini hukumnya haram.

c) Gugatan perceraian, yaitu setiap bentuk perceraian yang diajukan
oleh pihak isteri.



4. Akibat Putusnya Perkawinan

Perkawinan yang putus karena perceraian mempunyai akibat terhadap hak
dan kewajiban baik kepada suami, isteri maupun anak-anak.

a) Suami

� Hak

1) Memperoleh kembali harta pribadi dan setengah harta bersama.

2) Merujuk isteri dalam masa iddah (terhadap talak yang boleh dirujuk).

� Kewajiban

1) Memberikan mul�ah yang layak, kecuali talak qobla al dukhul.

2) Memberi nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas isteri selama
dalam iddah kecuali bekas isteri dijatuhi talak ba�in dan nusyuz.

3) Melunasi mahar yang terhutang seluruhnya atau setengahnya apabila
perceraian terjadi /qobla aI dukhul./

4) Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21
tahun.



b) Isteri

� Hak

1) Memperoleh kembali harta pribadi dan setengah harta bersama.

2) Berhak atas nafkah, mut�ah, maskan dan kiswah selama iddah kecuali
nusyuz.

3) Menikah kembali setelah selesai masa iddah.



� Kewajiban

1) Menjaga diri selama iddah

2) Tidak menikah atau menerima pinangan pria lain selama masa iddah.



c) Anak.

1) Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya.

2) Anak yang sudah mumayyiz diberi pilihan untuk mendapat hadhanah
dari ayah atau ibunya.

3) Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah
sampai dewasa atau mampu mengurus diri sendiri atau telah mencapai
umur 2l tahun.



5. Masa Iddah

a. Iddah adalah masa tunggu bagi wanita yang ditinggal mati atau
bercerai dari suaminya yang tidak memungkinkan baginya untuk menikah
lagi dengan laki-laki lain.

b. Berlaku bagi isteri yang putus perkawinannya kecuali /qobla al
dukhul /dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.

c. Waktu tunggu

1) Karena kematian

� 130 hari jika tidak hamil.

� Jika hamil sampai melahirkan.

2) Karena perceraian

� 3 kali suci, minimal 90 hari (bagi yang masih haid)

� 90 hari bagi yang tidak haid (Atb-Thalaq :4)

� Hamil sampai melahirkan (Ath-Tbalaq :4)

3) Tidak ada waktu tunggu bagi janda karena perceraian /qobla al
dhukul./

4) Mulai waktu tunggu

� Karena perceraian: setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai
kekuatan hukum tetap.

� Karena kematian: sejak kematian suami.



6. Rujuk

a. Rujuk berasal dan kala Arab �raj�ah� yang artinya kembali. Jadi
rujuk adalah kembali hidup sebagai suami isteri antara laki-laki dan
perempuan yang melakukan perceraian dengan talak raj�i selama masih
dalam masa iddah tanpa dengan akad nikah baru.

b. Syarat rujuk:

1) Putusnya perkawinan karena talak., kecuali /qobla al dukhul /atau
talak 3 kali.

2) Putusnya perkawinan karena putusan pengadilan kecuali alasan zina
atau khuluk (talak dengan iwald baik khuluk maupun taklik talak)

3) Masih dalam masa iddah.

4) Ada persetujuan isteri. Rujuk tanpa persetujnan isteri dapat
dinyatakan tidak sah dengan putusan pengadilan agama.

Aspek Filosofis Hukum islam tentang Nikah

Menurut Pengertian bahasa, nikah berarti menghimpun dan mengumpulkan. Menurut pengertian Fiqh, adalah akad yg mengandung kebolehan melakukan hubungan suami-istri dengan lafal nikah/kawin atau yg semakna dengan itu.
Berbagai ayat Al-Qur'an dan Hadist bahwa nikah itu sangat di anjurnkan dalam Islam. Dalam Al-Qur'an terdapat 23 ayat yg menyangkut nikah, diantaranya terdapat ayat yang mengharuskan nikah,seprti Surat ar-rum ayat 21 yang artinya:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-NYA adalah di ciptakannya istri-istri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-NYA diantara kamu rasa kasih dan sayang,sesungguhnya pada yg demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

Diberbagai Hadist Rasulullah SAW Nikah juga sangat di anjurkan oleh Rasulullah SAW, Diantaranya Hadist yg di riwayatkan oleh At-Tarmidzi dari Abu Hurairoh yang artinya:

" “Tiga hal yang benar-benar akan mendapat pertolongan ALLAH, yaitu orang-orang yang berjihad di jalan ALLAH, orang yang menikah yang menginginkan kesucian (kehormatan)…..”


Dan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Ashab as-Sunan (penyusun kitab sunan), dan Imam Ahmad dari Ibnu Mas’ud yang artinya:

“Wahai para pemuda, siapa yang telah sanggup untuk menunaikan nafkah (lahir batin) hendaklah dia kawin, karena kawin itu merupakan suatu jalan untuk membatasi pandangan (dari hal-hal yang negative) dan lebih memelihara kehormatan……”

Ada beberapa hikmah yang diungkapkan para ulama dari pensyariatan nikah. Hikmah itu antara lain sebagai berikut:
1. penyaluran naluri seksual secara benar dan sah, karena adakalanya naluri seksual ini sulit untuk di bendung dan sulit untuk merasa terpuaskan. Dengan jalan nikah naluri seksual dapat disalurkan kapan saja, asal hal tersebut tidak dilakukan pada waktu dan tempat yang dilarang syari’at Islam.
2. Satu-satunya cara untuk mendapaykan anak serta mengembangkan keturunan secara sah. Hal ini ditegaskan dalam sebuah sabda Rasulullah SAW yang artinya:

“Nikahilah perempuan-perempuan yang dapat memberikan anak yang banyak, sesungguhnya saya amat bangga sekali mempunyai umat yang sangat banyak dibandingkan nabi-nabi lainnya di hari kiamat….”(HR. Ahmad)

3. Untuk memenuhi naluri kebapakan dan keibuan yang dimiliki seseorang dalam rangka melimpahkan kasih sayangnya. Naluri ini adalah bawaan yang menunjukkan rasa kemanusiaan seseorang.
4. Menumbuhkan rasa tanggung jawab seseorang yang telah dewasa, yang juga memberikan dampak bagi aktifitas kehidupan seseorang untuk mencari nafkah untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.
5. berbagai rasa tanggung jawab melalui kerja sama yang baik, yang selama ini hanya terfokus untuk diri sendiri.
6. Mempererat hubungan antara satu keluarga dan keluarga yang lain melalui ikatan persemendaan. Hal ini membawa dampak yang positif dalam kehidupan bermasyarakat yang lebih luas.
7. Menurut penelitian para ahli, orang-orang yang menikah (suami-istri) lebih berkemungkinan memiliki umur yang panjang dibandingkan dengan orang yang belum/tidak kawin.

Demikian pemaparan mengenai beberapa hikmah nikah. Semoga bermanfaat bagi semua yang membaca tulisan ini.

Filosofis Hukum islam tentang Nikah